Quantcast
Channel: AMAN
Viewing all 1659 articles
Browse latest View live

HUTAN ADAT BUKAN LAGI HUTAN NEGARA


PDI-P Kutai Barat Terlibat Kasus Perampasan Wilayah Adat Kampung Muara Tae

$
0
0

Siaran Pers
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Muara Tae

Jakarta, 24 Juni 2013,-
Konflik yang terjadi di Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih belum menemukan titik terang, pasalnya masyarakat kedua kampung yakni kampung Muara Tae dan kampung Muara Ponaq tetap bersikukuh mengklaim hutan adat utaq melinau yang saat ini menjadi tempat beraktifitasnya perusahaan sawit, PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ) dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa sebagai wilayah masing-masing komunitas. Konflik mencuat ketika pada bulan Mei 2012 lalu, melalui Surat Keputusannya, Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas menetapkan wilayah adat Muara Tae masuk menjadi bagian dari wilayah kampung Muara Ponaq padahal sejak turun-temurun wilayah tersebut termasuk sebagai wilayah adat Muara Tae.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melalui Sekretaris Jenderalnya Abdon Nababan, menyampaikan penyesalan mendalam terkait tindakan sewenang-wenang Bupati Kutai Barat yang tidak lain adalah kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), yang bahkan sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kutai Barat. Selain itu, Rizaldi, kader PDI-P lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kutai Barat, saat ini menjabat sebagai Manager Umum PT. BSMJ dan juga terlibat dalam konflik akibat keberadaan perusahaan tersebut di wilayah komunitas adat Muara Tae.

Perampasan hak yang melibatkan Ismail Thomas dan Rizaldi sebagai kader-kader kuat PDI-P di Kutai Barat sangat disesalkan oleh AMAN karena partai tersebut selama ini sangat gencar mendukung upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. “AMAN sangat menyesalkan penataan batas sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Kubar, kami harap PDI-P dapat menertibkan kader-kadernya yang tidak sejalan dengan semangat partai saat ini. Pembiaran terhadap kader-kader seperti ini sangat berpotensi merusak citra baik PDI-P.” Tegas Sekjen AMAN.

Ketegangan masih terus berlangsung antara kampung Muara Tae dan Muara Ponaq, sedangkan PT. BSMJ bersama PT. Munte Waniq Jaya Perkasa yang beroperasi di lahan sengketa menjadikan SK Bupati sebagai alat cuci tangan terhadap tanggung jawab mereka untuk menghormati hak-hak masyarakat adat Muara Tae, dan Masyarakat kampung Muara Ponaq menjadikan SK tersebut sebagai dasar hukum penjualan wilayah Utaq Melinau kepada pihak perusahaan.

Sampai saat ini, masyarakat Muara Tae tetap konsisten melakukan penolakan secara tegas terhadap kehadiran perusahaan. “Kami hanya ingin hutan adat kami dikembalikan. Kami tidak ingin ada perusahaan yang beroperasi. SK Bupati jelas-jelas telah melanggar hak kami atas wilayah adat kami.” Ujar Masrani, menegaskan posisi komunitas.

Sebelumnya, surat pemberhentian Masrani sebagai Petinggi kampung Muara Tae diterima awal bulan Mei 2013 lalu. Dalam SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kubar tersebut, salah satu alasan pemberhentian Masrani sebagai petinggi adalah karena gugatan kepada PTUN yang diajukan Masrani menyikapi SK Bupati tahun 2012 tentang batas kampung Muara Tae dan Muara Ponaq.

Patricia Miranda Wattimena
Staf Urusan HAM dan Hubungan Internasional
Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
patricia@aman.or.id

Remarks of AMAN’s Secretary General at Tropical Forest Alliance 2020 Workshop

$
0
0

Tropical Forest Alliance 2020:
Promoting Sustainability and Productivity in the Palm Oil and Pulp & Paper Sectors Workshop
Shangri-La Hotel – Jakarta, 27 June 2013

Remarks by
Abdon Nababan, Secretary General of Indigenous Peoples’ Alliance of Indonesia’s Archipelago (AMAN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara)
Distinguished ladies and gentlemen,

Honorable President Susilo Bambang Yudhoyono and peoples of the Republic of Indonesia

Ambassadors and representatives of governments, private sectors, and civil society

Good morning,

First, let me convey greetings from indigenous peoples of the archipelago to you all.  From the people of Dayak Benuaq in East Kalimantan, from the people of Barisan Rakyat Penunggu in North Sumatra, from the people of Mentawai in West Sumatra, from the Toraja People in South Sulawesi, the Malind people in Papua.  From many of us who wish you all a blessed and successful meeting.

As secretary general of AMAN, I am in constant communication with our members, Indigenous Peoples, throughout the archipelago.  Our memberskeep track of my activities, where I am speaking and to whom, what conferences, what issues I am bringing, as we try to keep community members updated on any development and discussions relevant to us, indigenous peoples, and our forests and seas.

So it is not a surprise that for today, they want me to give to you a particular message loudly and clearly.

In the words of Mr. Asuy, leader of Muara Tae Dayak Benuaq in East Kalimantan, the message is:
“Despite many progress in international and national policy and regulatory framework,despite commitments from political, financial and industry leaders,despite this workshop towards sustainability and productivity in palm oil and pulp and paper sectors,Your business of rampantly clearing out forests for oil palm plantation and timber plantation, and Your business of stealing from indigenous peoples, encroaching in our land and resources, and destroying our culture and identity,Are still business as usual.”

Yes, it’s all same when it comes down to what’s actually happening on the ground.

Deforestation rate today, a best estimate from Forest Watch Indonesia (FWI) is still more than 1.99 million ha annually. This corresponds to 74% of CO2 emissions of the country.  This is despite President SBY’s pledge to reduce Indonesia’s emission by 26%.Corruption and crimes in the forest is at best as bad as ever.  You might read in the news recently of a low rank police officer with trillions rupiah bank account in Papua, and a recent report by the Environmental Investigation Agency that links this money to illegal logging and trade.

Demolishing customary forest and turning them into palm oil plantationsis in complete violation of international human rights standards including the UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, and even our own national criminal law is at this very moment happening in Mr. Asuy’s Muara Tae in East Kalimantan and in many other places in Indonesia.  That’s why Mr. Asuy’s message I conveyed to you at the beginning.

And forest fires is right now raging in our forests and lands, choking much of Sumatra, Malaysia, and Singapore with smoke and haze. Same as last year, and the year before, and before, and before, like 1997 and 1982.

So, ladies and gentlemen, it is sadly still business as usual as far as our forests and indigenous peoples concern.

Ladies and gentlemen,

As much of your current business is about converting forest into oil palm plantation and timber plantation, have you glimpsed the new reality of where the power is shifting to in regards to land and forest-based industry development?

If not then let me welcome you to the Renewed Dawn of Customary Forest in Indonesia.  In 16 May 2013, our Constitutional Court has righted a wrong that for so long has been forced upon us.  The Court said customary forest is not state forest but indigenous peoples’.  This is a tiny change, a one word “state” deletion in a sentence in the Forestry Law 1999, but this is a fundamental change. The Court’s reference to the Rio Declaration 1992 and Convention on Biodiversity affirms that Masyarakat(Hukum) Adat are Indigenous Peoples! Endless denial and doubt from many including of our own government regarding the existence of Indigenous Peoples in Indonesia no longer valid.

Ladies and gentlemen,

While I stand here before you, I can see through the wall and into the horizon, the have long and difficult road ahead of us to make this correction happens on the ground, in the real life of our peoples and nation state.

In this order, ladies and gentlemen, Indigenous Peoples call for the leadership of President Yudhoyono to ensure that all government institutions – from national to local levels- work towards this recognition, respect, and protection of indigenous peoples.  Furthermore, we hope that this change in law and presidential leadership that we call for will also bring about the dawn of the day when we start to renew the relationship between state and indigenous peoples in a good faith.  On this, the nearest opportunityis the adoption of the Law on Indigenous Peoples currently processed by the Parliament.

Ladies and gentlemen,

Only when we change our way of doing business we can have hope to answer the challenge of tremendous and unprecedented pressures from the global quest for food, fuel, fibre and mineral wealth.  Your business as usual have put our forests under siege.

But for those corporations interested in investing in Indonesia, AMAN is open and committed to dialogue on how this can be done in a legal, equitable, and sustainable and mutually beneficial way. In the light of the renewed dawn of our customary forests, in the spirit of creating a true partnership between government, private sector, and communities.

And when Indonesia becomes the leading light in reducing emission and combatting climate change, as President Yudhoyono’s 26% pledge, and leading example of fulfilling indigenous peoples’ rights, we can do much to face those challenges.

It will be Indonesia’s legacy for the HLP Post 2015. This is a chance to demonstrate during the upcoming World Conference on Indigenous Peoples in 22-23 September 2014 by the UN General Assembly.  It will be Indonesia’s contribution to creating new perspectives in global environmental governance.

Ladies and gentlemen,

It is our duty, indigenous peoples of the archipelago to, when we secure the opportunity and means, to outperform government agencies in preventing deforestation.  Therefore fulfilling the prophecies of a recent study that compared deforestation rates on lands protected by governments to those on lands managed by indigenous peoples.

It will be also our duty to share our centuries-deep knowledge of how to care for and protect our forests.

Your duty, distinguished ladies and gentlemen, is to gain the consent of indigenous peoples for investments and development activities to be carried out within our territories.  This will require your patience, good faith, and a framework for genuine consent to be based upon complete information, transparency, and in the end the acceptance of both government and private sector of the right of indigenous peoples to say NO to destructive development models that harmful to all of us and the mother earth.

Ladies and gentlemen, in closing please allow me to quote from the Mama Aleta who wonthe 2013 Goldman Environmental Prize“the earth is our body; land is our flesh,water is our blood,forest is the artery and hair,and stone is our backbone; if one of these parts goes missing, the earth will be paralyzed.“

Horas. Mauliate. Terimakasih. Thank you

 

UKP3-AMAN Sulawesi Utara fasilitasi Pemetaan Partisipatif wilayah adat Hulu Ongkag Tanoyan

$
0
0

Banyak hal menarik ketika Tim UKP3 AMAN Sulut memfasilitasi Pemetaan Partisipatif  wilayah adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Sebab, dua bulan terakhir ini merupakan bulan penuh syukur bagi Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu.

Pada tanggal 22 Mei 2013, Masyarakat Adat Desa Tanoyan Selatan telah meresmikan Kantor Sangadi dan Balai Desa yang dibangun dengan dana swadaya sebesar Rp. 670.000.000,-. Bupati Bolaang Mongondow, H. Salihi Mokodongan yang meresmikan gedung tersebut mengatakan bahwa keberhasilan masyarakat adat Tanoyan Selatan sangat menggembirakan, karena dengan dana yang minim dan dalam waktu singkat mampu membangun balai desa dan kantor desa.

Sementara Ketua DPRD Bolaang Mongondow, Abdul Kadir Mangkat, SE yang juga memberi sambutan, mengatakan bahwa gedung Balai Desa dan Kantor Desa Tanoyan Selatan ini adalah yang termegah di seluruh Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pada kesempatan itu, seorang pemuda adat Tanoyan, Adul Bahri Kobandaha menanyakan tentang IUP Eksplorasi pertambangan di wilayah adat Tanoyan yang diberikan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada PT Arafura Mandiri Semangat (AMS). Adul Bahri Kobandaha juga menyatakan bahwa masyarakat Adat Tanoyan Bersatu sedang melakukan pemetaan wilayah adat untuk mencegah masuknya investor asing. Dia juga memperkenalkan Ketua UKP3-AMAN Sulut yang hadir dalam acara peresmian itu.

Menjawab pertanyaan itu, Bupati Bolmong menyatakan mendukung upaya Masyarakat Adat Tanoyan Bersatu untuk mempertahankan wilayah adatnya, oleh karena itu Bupati menghentikan sementara kegiatan eksplorasi PT AMS. Hal ini langsung direspons oleh Sangadi (Kepala Desa) Tanoyan Utara, Mas’ud Leuma, menuntut bupati tidak hanya menghentikan sementara kegiatan eksplorasi PT AMS, tapi mencabut selamanya. Sebab  masyarakat adat Tanoyan Bersatu sudah bertekad berjuang mempertahankan wilayah adat yang diwariskan leluhur.

Lalu pada tanggal 24 Juni 2013, Masyarakat Adat di desa Tanoyan Utara telah meresmikan pengadaan lapangan sepak bola dan tribun hanya dengan dana Rp. 350.000.000,- dan dalam waktu 10 bulan. Lapangan dan tribun olahraga ini dinamakan UNGOIYAN artinya pemimpin. Dinamakan demikian, karena para tetua kampung menganggap lapangan dan tribun olahraga itu adalah kenangan Sangadi mereka saat ini, sebagai seorang pemimpin sejati.
Untuk keberhasilan itu, Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Yanni Ronny Tuuk, S.Th yang diberi kehormatan meresmikan, mengatakan bahwa kesuksesan masyarakat Tanoyan Utara adalah hal yang luar biasa, sehingga patut dicontoh oleh desa-desa lain di Bolaang Mongondow.

Pada kesempatan itu, Ketua Komunitas Adat Hulu Ongkag Tanoyan Bersatu, Jasman Tonggi,  menyampaikan bahwa kegiatan Pemetaan Wilayah adat mereka sudah hampir rampung dan akan disahkan pada tanggal 29 Juni 2013. Penataan wilayah adat ini didukung oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow melalui Surat Rekomendasi DPRD yang menyatakan bahwa DPRD akan menolak semua investor asing di wilayah adat Tanoyan Bersatu.
Pak Jasman juga menanyakan kejelasan sikap Wabup dan pemerintah Bolaang Mongondow berkait penolakan masyarakat terhadap PT AMS. Dengan spontan, Wabup menjawab,” secara pribadi dia akan bersama-sama dengan masyarakat Tanoyan untuk usir semua investor yang datang dengan cara tidak sopan”.

Ini bukti bahwa masyarakat adat mampu membangun harkat dan martabatnya  manakala hak mereka dalam mengelola SDA tidak diganggu atau diintervensi.*** Samuel Angkouw

SBY Berkomitmen untuk Pendaftaran dan Pengakuan Wilayah Adat

$
0
0

Jakarta, 27 Juni 2013 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen untuk memulai proses pendaftaran dan pengakuan hak kolektif masyarakat adat atas wilayah-wilayah adat di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Tropical Forest Alliance 2020: Promoting Sustainability and Productivity in the Palm Oil and Pulp & Paper Sectors Workshop di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut SBY, proses pendaftaran dan pengakuan wilayah adat tersebut merupakan langkah awal yang penting dalam proses implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Mei 2013 atas uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang menetapkan hutan adat bukan lagi hutan negara.

“Keputusan ini menandai sebuah langkah penting menuju pengakuan hak masyarakat adat  atas tanah, wilayah dan sumber daya. Keputusan ini juga akan memampukan perubahan Indonesia menuju pertumbuhan berkelanjutan dengan keadilan di sektor hutan dan rawa,” kata SBY di pidatonya itu.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menyambut gembira komitmen Presiden Yudhoyono tersebut. “AMAN sangat senang dan menghargai karena Presiden menganggap penting keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Apalagi Presiden telah mengungkapkan komitmennya bukan hanya sebagai kepala negara, namun juga secara pribadi. Sekarang, kita menunggu langkah nyata Presiden SBY,” kata Abdon. Tambahnya, Masyarakat Adat siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Dalam pidatonya di lokakarya tersebut, Abdon juga telah menyampaikan aspirasi Masyarakat Adat di Nusantara. “Masyarakat Adat meminta kepemimpinan Presiden Yudhoyono untuk memastikan seluruh lembaga kepemerintahan — dari tingkat nasional ke tingkat lokal — bekerja untuk mewujudkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Masyarakat Adat.” Hal ini akan merupakan sumbangan terbesar Presiden SBY dan Indonesia dalam mewujudkan capaian Post 2015 dan menjadi kisah sukses yang dapat disampaikan pada Koferensi Dunia tentang Masyarakat Adat yang akan dilaksanakan oleh Sidang Umum PBB pada 22-23 September 2014 mendatang.

Musda PD AMAN Orang Rimba Bukit 12

$
0
0

Orang Rimba

Sarolangun, Jambi. Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Orang Rimba tanggal 27 – 29 Juni berlangsung di dusun Air Panas Desa Bukit Suban Kec Air Hitam Kabupaten Soralungun, Provinsi Jambi.

Musda dimulai dengan masukan dari narasumber, PW AMAN Jambi, Pemda Kabupaten Sarolangun, Kepolisian dan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI.

Selain rencana kerja juga memilih dan memutuskan susunan pengurus.

Pengurus Daerah AMAN Orang Rimba Bukit 12 Periode 2013 – 2018

Ketua BPH AMAN Daerah Orang Rimba Bukit BUKIT 12,  NANGKUS

DEWAN AMAN Daerah Orang Rimba Bukit 12

- TUMENGGUNG TARIB, KETUA DAMANDA
- TUMENGGUNG NGRIP, WAKIL KETUA I
- TUMENGGUNG JALO, WAKIL KETUA II
- TUMENGGUNG MADJID, SEKRETARIS
- TUMENGGUNG BETARING, ANGGOTA
- TUMENGGUNG JELITAY, ANGGOTA
- TUMENGGUNG NGADAP, ANGGOTA
- TUMENGGUNG  MELADANG, ANGGOTA
- TUMENGGUNG MALIKUM, ANGGOTA
- TUMENGGUNG NGIRANG, ANGGOTA
- TUMENGGUNG NGAMAL, ANGGOTA
- TUMENGGUNG MARITUA, ANGGOTA
- TUMENGGUNG NYENONG, ANGGOTA

***DUG

Memperkuat Masyarakat Adat Secara Kolektif

$
0
0

IR DOLVINA DAMUS , KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN MALINAU

“Perda  Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan dipertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.”

Keberadaan Masyarakat adat tidak terlepas dari eksistensi wilayah yang diperoleh melalui proses sejarah yang panjang, di mana tata hukum, kekuasaan adat, dan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat adat berlaku dan dipatuhi.

Demikian hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi I Dolvina Damus.  Menurut Dolvina Damus, kondisi saat ini masih menunjukan bahwa sebagian besar wilayah adat masyarakat, berada atau termasuk dalam berbagai fungsi dan status kawasan hutan terutama industri kehutanan dan kawasan konservasi. Akibatnya, tegas  Ketua Komisi yang antara lain menangani bidang hukum ini,   bersinggungan dengan hak hak masyarakat adat. Misalnya, atas tanah, wilayah dan SDA di wilayah adatnya .

Lahirnya Perda ini, papar Dolvina Damus,  didorong adanya konflik akibat kebijakan kebijakan yang kurang menghargai bahkan menegasikan keberadaan masyarakat adat, akses dan hak- hak adatnya. “Terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaaan SDA. Dan, ini  telah menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat, baik antara masyarakat adat dengan investor/pihak luar/perusahaan swasta, konflik antar suku dan konflik antara institusi pemerintah dengan masyarakat,” tegas Dolvina Damus.

Menurut Dolvina Damus, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Malinau juga sebagai salah satu upaya pemenuhan HAM terkait dengan hak-hak dasar masyarakat adat dalam menentukan nasibnya sendiri.

DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat terpanggil dan berkewajiban memperjuangkan adanya perda ini dan menganggap bahwa  pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak dasar masyarakat adat ini merupakan kebutuhan mendesak agar masyarakat dapat menikmati hak hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistim adat istiadat yang mencakup berbagai hal terutama hak hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.

Diterangkan Dolvina Damus Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  memiliki materi/substansi yang memuat :

  • Prinsip-prinsip dalam pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat.
  • Kelembagaan, kedudukan masyarakat adat dan hak asal usulnya.
  • Pasal tentang hak hak masyarakat adat terhadap tanah, wilayah dan SDA
  • Hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, hak atas LH, Hak mengurus diri sendiri, dan hak menjalankan hukum dan peradilan adat.
  • Pasal pasal tentang proses dan bentuk pengakuan hukum terhadap masyarakat adat mulai dari proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat beserta hak haknya, pihak –pihak yang membantu prosesnya dengan  memastikan adanya prosedur pengakuan dan perlindungan yang  mengutamakan hak hak masyarakat adat beserta batasan perannya, sampai kepada pengesahan dan pengaturan terhadap keberatan yang diajukan oleh masyarakat adat.
  • Pasal pasal yang menguraikan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengembangkan dan  melakukan perlindungan terhadap eksistensi masayrakat adat, pemenuhan hak serta penguatan identitas masyarakat adat dan melakukan pendampingan bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak adatnya baik dalam proses  ligitasi maupun non ligitasi. Serta dukungan fasilitas dan pendanaan bagi upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak adat oleh pemerintah.
  • Dalam bagian pasal bentuk tanggung jawab pemerintah ini disebutkan juga mengenai tanggung jawab pemerintah (serta masyarakat adat) dalam rangka memastikan perempuan dan anak didalam masyarakat adat tidak terdiskriminasi dalam menikmati hak hak mereka sebagai anggota masyarakat adat sehingga ada kebijakan kebijakan yang berspektif gender dan anak serta ada penghormatan terhadap perempuan  dan anak.
  • Penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak masyarakat adat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Adat yang diatur keanggotaannya, kewenangannya dan mekanisme penyelesaiaan sengketa.
  • Pasal tentang pelaksanaan segera tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau.
  • Subtansi Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat Sambung Dolvina Damus pada penerapannya akan memberi dampak positif (manfaat) antara lain :
  • Melalui Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat akses masyarakat  terhadap sumber daya alam dan hak-hak adatnya akan terlindungi, terjamin dan ada penghormatan serta pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan hak pemanfaatan dan pengelolaan atas wilayah adatnya sendiri.
  • Dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat juga diharapkan ada kejelasan sikap pemerintah dan pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat adat, baik dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan SDA, dalam upaya pengembangan, pendampingan dan pembinaan terhadap kelembagaan dan keberadaan masyaraka ada.
  • Bagi masyarakat sendiri, Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak Hak Masyarakat Adat juga akan memperkuat ketahanan masyarakat adat secara kolektif sehingga budaya kebersamaan, kegotongroyongan, persatuan dalam masyarakat adat terus berkembang dan di pertahankan dan tidak terbawa arus kecendrungan kepentingan individu.
  • Masyarakat adat dapat merasa aman dan terlindungi dalam melaksanakan program dan program dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraannya sendiri sebagai rakyat Kabupaten malinau dan tidak dihantui oleh ancaman pemiskinan karena proses pembangunan yang mengakibatkan masyaraka adat kehilangan aksesnya terhadap tanah dan sumber daya alam justru di wilayah adatnya sendiri yang merupakan sumber penghidupannya.***

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat

$
0
0

“SEBUAH PENGAKUAN TERHADAP EKSISTENSI DAN HAK MASYARAKAT ADAT”

Ditetapkannya  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (Perda Inisiatif DPRD) menjadi tonggak bersejarah bagi keberadaan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Malinau.  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat. Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat   memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Perda  Nomor 10 Tahun 2012  tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat  Adat   Di Kabupaten Malinau terbit  atas inisiatif DPRD Malinau.    DPRD Malinau, ungkap Ketua DPRD Pdt Martin Labo,  memandang bahwa Perda terkait dengan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat perlu diterbitkan guna melindungi eksistensi (keberadaan) masyarakat adat.

“Dan bukan hanya eksistensi tapi juga hak-hak masyarakat adat.  Sebab hak-hak masyarakat adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi  mereka. Hak itu melekat!” tegas Pdt Martin Labo.

Ironisnya saat ini, papar Pdt Martin Labo,  masyarakat adat cenderung hanya diakui keberadaannya tanpa diakui dengan tegas hak-hak mereka.  “Ini kan masalah serius yang dapat menjadi  penyebab  pelanggaran terhadap hak-hak mereka,” tegas Pdt Martin Labo.

Ditegaskan Pdt Martin Labo,  jauh sebelum bangsa dan negara ini terbentuk (lengkap dengan segala pranata hukum dan sosialnya), masyarakat adat lebih dulu ada lengkap dengan segala pranata sosial dan hukumnya. Masalahnya, sekarang masyarakat ada telah banyak kehilangan eksistensi dan hak-haknya. Kondisi inilah yang menurut  Pdt.  Martin  Labo  yang  dipulihkan.  Eksistensi (keberadaan) masyarakat adat harus diakui. Demikian juga dengan hak-hak mereka secara lugas dan berkekuatan hukum. “Maka kami dari Dewan menggagas Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat  ini. Pada tingkat lokal ini merupakan konstitusi tertinggi. Manfaatnya jelas memberi perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat adat,” tegasnya lagi.

Dalam kaitannya dengan proses pembangunan daerah, Pdt Martin Labo juga menegaskan bahwa Perda ini bernilai strategis. Pembangunan yang dilaksanakan, paparnya, harus sesuai dengan tujuan mulia UUD 45 dan fungsi Pemerintah yaitu,  memajukan kesejahteraan umum dan menyejahterakan seluruh rakyat, tanpa diskriminasi terhadap kelompok masyarakat tertentu yaitu masyarakat adat yang selama ini termarjinalkan. Masyarakat adat sering terabaikan dalam relasi masyarakat adat dan negara, dan “dikalahkan” bila berhubungan dengan kepentingan kekuasaan dan permodalan besar pihak-pihak tertentu.

Keberadaan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Malinau yang telah berlangsung sejak ratusan tahun  lalu. Masyarakat adat Kabupaten Malinau tumbuh dan berkembang dan dalam interaksi dengan lingkungan sekitarnya telah diatur dalam kebijakan adat istiadat dan kearifan lokal  yang turun termurun.

Sebagai masyarakat adat, melekat pula hak hak adat dan hukum adat yang  yang berperan penting bagi tata kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak yang terus mempertahankan eksistensinya sebagai bagian dari bangsa ini sehingga perlu diberdayakan dan diperkuat.

“Upaya ini yang dilakukan Dewan melalui Perda yang kita ajukan,” tegas Pdt Martin Labo.   


Buku Panduan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35PUU-X2012

Kontrol Informasi Marginalkan Masyarakat Adat di Indonesia

$
0
0

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Masyarakat adat tidak punya akses terhadap informasi, dan aksesnya kecil sekali terhadap informasi. Bisa jadi karena jaraknya yang jauh dari infrastruktur atau bisa juga karena kebijakan negara tidak mengkhususkan untuk masyarakat adat. Demikian disampaikan Staf Khusus Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dalam seminar bertema “Representasi Perempuan Adat di Media Massa Indonesia” di Jakarta, Selasa (2/7).

Banyak pemerintah yang menolak perlunya perlakuan dan tindakan-tindakan khusus untuk memastikan mereka punya akses terhadap pembangunan, katanya menambahkan.

Di seluruh dunia ada sekitar 350 juta masyarakat adat dan 70 persen di antaranya berada di Asia. Masyarakat adat menempati urutan yang paling rendah, rentan, dan secara sosial terpinggirkan.  Pada tahun 2007, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi hak-hak masyarakat adat yang menegaskan hak-hak masyarakat adat atas akses informasi dan media.

Disebutkan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk membentuk media sendiri dalam bahasa-bahasa sendiri, atau yang dipahami, dan memiliki akses terhadap semua bentuk media massa mainstream. Meski masyarakat adat berhak untuk memiliki media sendiri, tetap saja masyarakat adat masih punya akses terhadap media umum tanpa diskriminasi.

Negara harus mengambil tindakan-tindakan efektif untuk memastikan bahwa media itu sepatutnya mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat dan juga memastikan bahwa masyarakat adat punya kebebasan untuk berekspresi dan mendorong media yang dimiliki Pemerintah atau swasta untuk mempunyai sebuah sistem yang mencerimkan keanekaragaman situasi masyarakat.

Dalam hal itulah Sombolinggi mengritik sebuah media yang menampilkan acara tentang masyarakat adat dengan label “primitive”, yang menurut dia melanggar norma-norma hak azasi masyarakat adat. Selain itu, Berita dan isu masyarakat adat sangat kurang dan yang dipotret dari masyarakat adat adalah sisi orang primitif-nya dan konflik-nya, tanpa melihat akar permasalahan.

“Orang Polahi dilihat sebagai setengah binatang, orang Togutil sebagai orang terasing,” lanjut Rukka Sombolinggi.

Norma-norma hak azasi masyarakat adat tidak dihargai dan tidak dihormati karena informasi dikontrol pihak-pihak elite supaya tidak sampai ke masyarakat adat. Informasi di masyarakat adat pun terbatas untuk bisa sampai ke publik. Ada sebuah kekuatan yang memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah informasi yang hanya diingikan media. Informasi yang diterima saat ini dibatasi dan ditentukan pihak lain, bukan oleh masyarakat adat sendiri.

Norma-norma hak azasi masyarakat adat hanya dapat ditegakkan melalui penguatan komunikasi dan informasi. Informasi dan komunikasi dipakai untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, penguatan secara ekonomi, dan budaya, katanya

Beberapa masyarakat adat di beberapa belahan dunia memiliki inisiatif komunikasi untuk menguatkan masyarakat adat. Dicontohkan  Rukka Sombolinggi, masyarakat adat di Thailand yang mempunyai museum virtual.  Di Kanada, masyarakat adat mempunyai satelit dan menggunakan satelit sebagai sarana diagnosa kesehatan jarak jauh, karena sulitnya akses kesehatan.

Masyarakat Aborigin di Austalia juga memiliki semacam production house untuk komunikasi dan informasi masyarakat adat dengan memproduksi musik, suvenir, kaos, gantungan kunci dan sebagainya. Masyarakat Aborigin memiliki stasiun TV dan radio yang bisa diakses online

Sumber: http://m.satuharapan.com/index.php?id=148&tx_ttnews[tt_news]=2319&cHash=0fde7b610c86ca9177f318c97f129d24

Mekanisme Ahli tentang Hak-hak Masyarakat Adat

$
0
0

Sesi Keenam, 8-12 Juli 2013

Kantor Persatuan Bangsa-Bangsa di Jenewa, Swiss

Disampaikan oleh: Patricia Miranda Wattimena

Agenda 5: Kajian mengenai akses terhadap keadilan dalam promosi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat

Bapak/Ibu Pimpinan,z anggota Ahli, delegasi pemerintah, serta saudara dan saudari Masyarakat Adat,

Saya menyampaikan intervensi ini atas nama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dari Indonesia, organisasi masyarakat adat yang beranggotakan 2240 komunitas adat dengan populasi sekitar 15 hingga 17 juta orang.

AMAN menyambut baik rancangan kajian mengenai akses terhadap keadilan dalam promosi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kami secara khusus menghargai dan mendukung saran Mekanisme Ahli no. 10 kepada negara-negara anggota mengenai implementasi keputusan pengadilan terkait pengakuan hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.

Di Indonesia, selama lebih dari sepuluh tahun, Undang-Undang Kehutanan telah digunakan oleh pemerintah Indonesia sebagai instrumen untuk mencabut hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Hutan adat direbut dan dialihkan menjadi Hutan Negara. Selanjutnya atas nama Negara, hutan itu diberikan kepada sektor-sektor swasta melalui beragam skema konsesi tanpa mempertimbangkan atau menghormati hak masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut. Terlihat jelas bahwa ketiadaan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, terutama atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam serta sistem pengadilan dan lembaga adat, mengarah kepada kurangnya akses terhadap keadilan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Indonesia, melalui putusannya yang dibacakan pada 16 Mei 2013, secara nyata mengakui kepemilikan masyarakat adat atas hutan adat mereka. Putusan ini mengubah status area hutan adat menjadi kategori yang berbeda dengan area Hutan Negara. Melihat perkembangan yang terjadi, kami ingin mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia terkait hal ini. Akan tetapi, kami sangat mengkhawatirkan eskalasi konflik agraria yang diakibatkan oleh kurangnya akses terhadap keadilan yang dihadapi oleh masyarakat adat di Indonesia.

Kami yakin, sebagai salah satu negara anggota PBB yang mengadopsi UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat) pada tahun 2007, sangatlah penting bagi Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat adat. Karenanya, dibutuhkan segera legislasi nasional yang mengakui hak-hak masyarakat adat, karena ketiadaan pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia merupakan salah satu penyebab langsung diskriminasi dan pelanggaran hak mereka atas akses terhadap keadilan. Karenanya, kami menghargai upaya Pemerintah Indonesia dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Tetapi sangat disesalkan, bahwa dalam rancangan terbaru, masih belum ada pengakuan atas sistem keadilan dan lembaga adat. Lembaga adat masih didefinisikan sebagai bentukan dan di bawah kendali pemerintah.

Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki muatan Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat melalui partisipasi penuh perwakilan masyarakat adat sehingga rancangan itu dapat secara menyeluruh mengangkat kebutuhan dan kekhawatiran komunitas masyarakat adat. Lebih jauh lagi, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang itu untuk melindungi hak-hak masyarakat adat secara legal dan efektif sesuai dengan UNDRIP.

Selanjutnya, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan pemerintah, baik di tingkat nasional, maupun lokal serta mengamandemen, membatalkan, atau menghapuskan undang-undang atau regulasi apa pun yang berpotensi mendiskriminasi masyarakat adat dan melanggar hak-hak masyarakat adat, terutama hak mereka atas akses terhadap keadilan.

Akhirnya, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk membangun sebuah mekanisme berdasarkan pengakuan penuh terhadap kepemilikan masyarakat adat atas hutan adat mereka sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam uji materi Undang-Undang Kehutanan dan untuk mengawasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, serta untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat, terutama memastikan pemenuhan hak mereka atas akses terhadap keadilan.

ADAT Awards 2013

$
0
0

Adat Awards 2013

Formulir Pendaftaran

http://www.aman.or.id/wp-content/plugins/downloads-manager/img/icons/pdf.gif download: Adat Awards (56.71KB)
added: 12/07/2013
clicks: 116

======================================================================================

ADAT Awards 2013

A. Latar Belakang
Pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Keputusan ini menandakan hutan adat bukanlah hutan negara. Dengan demkian masyarakat adat telah mendapatkan kembali hak atas hutan adat yang telah dirampas oleh negara melalui UU Kehutanan.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan Rio Declaration on Environment and Development. Prinsip 22 Deklarasi Rio tersebut menyatakan, masyarakat hukum adat mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan hidup karena pengetahuan dan praktik tradisional. Karena itu negara harus mengenal dan mendukung entitas, kebudayaan, dan kepentingan mereka serta memberikan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pencapaian pembangunan yang berkelanjutan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 Mei 2013 tersebut tidak lepas dari perjuangan masyarakat adat yang telah kehilangan hutan adatnya karena dirampas oleh Negara.

Putusan ini bukan menjadi akhir perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan kembali hutan adat yang diwariskan oleh leluhur.
Karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersejarah bagi Masyarakat Adat di Nusantara, maka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan ADAT Awards.

B. Bentuk Kegiatan
ADAT Awards merupakan bentuk penghargaan kepada individu yang mendokumentasikan dan memberitakan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya. ADAT Awards diberikan kepada tiga kategori, yaitu:

  1. Film Dokumenter, khusus untuk komunitas adat yang terdaftar sebagai anggota AMAN.
  2. Produk Radio, terbuka untuk radio komunitas AMAN dan/atau anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)
  3. Jurnalistik, terbuka untuk reporter media cetak atau online.

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka ADAT Awards 2013 memilih tema “Hutan Adat.”

C. Persyaratan ADAT Awards 2013
Untuk kategori Film Dokumenter, film yang disertakan dalam kompetisi ini:

  1. Belum pernah ikut dalam kompetisi apapun.
  2. Dibuat oleh komunitas adat anggota AMAN.
  3. Berdurasi tidak lebih dari 20 menit.
  4. Menggunakan bahasa Indonesia.
  5. Bukan film industri/perusahaan, iklan atau program tayangan televisi, iklan layanan masyarakat, maupun trailer film.
  6. Melampirkan naskah (dianjurkan dalam bentuk soft file).
  7. Film berformat .avi atau .mov dengan resolusi gambar minimum 720×576 dpi
  8. Film dan naskah dikirim dalam bentuk DVD, CD, atau flash disk.

Untuk kategori Produk Radio, materi yang disertakan dalam kompetisi ini:

  1. Belum pernah ikut dalam kompetisi apapun.
  2. Dibuat oleh radio komunitas anggota AMAN dan/atau JRKI.
  3. Produk berbentuk pesan layanan masyarakat dengan durasi maksimal 2 menit atau feature radio dengan durasi maksimal 15 menit.
  4. Belum pernah disiarkan.
  5. Menggunakan bahasa Indonesia.
  6. Bukan produk radio untuk industri/perusahaan dan/atau iklan komersial.
  7. Melampirkan naskah (dianjurkan dalam bentuk soft file).
  8. Produk radio berformat .mp3 dengan bit rate minimum 64 kbps.
  9. Produk radio dan naskah dikirim dalam bentuk CD atau flash disk.

Untuk kategori Jurnalistik, artikel yang disertakan dalam kompetisi ini:

  1. Belum pernah ikut dalam kompetisi apapun.
  2. Dapat berbentuk news atau feature.
  3. Bukan berita yang disalin dari rilis pers AMAN.
  4. Bukan advertorial.
  5.  Minimal 500 kata.
  6. Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
  7.  Telah dipublikasikan di media massa cetak atau online dalam periode 1 Mei 2012 hingga 31 Juli 2013.
  8. Terbuka untuk karya jurnalis lepas dan kontributor.
  9. Artikel dikirim dalam bentuk kliping media cetak atau laman website yang dicetak gray-scale (sertakan URL artikel).

D. Pendaftaran
Formulir pendaftaran dapat diunduh di situs www.aman.or.id (bagian Publikasi) atau di-request via e-mail ke adat.awards@gmail.com dengan subjek: Request Formulir ADAT Awards 2013.

Materi kompetisi dan formulir pendaftaran dimasukkan ke dalam amplop dengan tulisan ADAT Awards 2013 di sudut kiri atas dan dikirimkan atau diantar langsung ke:
Rumah AMAN
Jl. Tebet Timur Dalam Raya No.11A Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet Jakarta Selatan, Indonesia 12820.

Rumah AMAN harus menerima materi kompetisi dan formulir pendaftaran paling lambat Rabu, 31 Juli 2013. AMAN memiliki hak tayang/siar/publikasi atas setiap materi yang didaftarkan dengan menyebutkan pemilik karya.

E. Seleksi dan Penjurian
Panel juri akan terdiri dari setidaknya tiga orang yang memahami perjuangan hak-hak asasi Masyarakat Adat di Nusantara dan masing-masing memiliki pengalaman dan keahlian mengenai film dokumenter, radio komunitas, dan jurnalisme. Untuk menjaga independensi dan kerahasiaan penjurian, AMAN tidak akan mengumumkan anggota panel juri sebelum pemenang setiap kategori ditetapkan.

Panel juri akan memilih satu pemenang untuk setiap kategori dengan pertimbangan umum:

  •  Originalitas
  • Kreativitas
  • Dampak terhadap perjuangan Masyarakat Adat
  • Untuk film dokumenter dan produk radio, peserta yang tidak melampirkan naskah akan
  • didiskualifikasi.

F. Hadiah dan Pengumuman Pemenang
Pemenang setiap kategori akan mendapat trofi, sertifikat, dan hadiah berupa uang senilai Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Pemenang akan diumumkan pada Hari Masyarakat Adat Internasional, yaitu 9 Agustus 2013 di website www.aman.or.id dan laman facebook AMAN. Trofi, sertifikat, dan hadiah pemenang setiap kategori ADAT Awards 2013 akan diberikan pada 19 Agustus 2013 di Rumah AMAN, Jakarta.

Mengenal dan memahami FPIC

$
0
0

Ternate 13/ 07/ 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Maluku Utara, mengadakan diskusi di rumah AMAN pada tanggal  12/07/2013 lalu, bersama KPI dan FoSHal. Diskusi ini dimaksudkan untuk mengenal dan memahami FPIC atau Free, Prior,Informed and Concent.  Narasumber diskusi ini adalah Munadi Kilkoda ketua BPH AMAN Maluku Utara dan melibatkan Pengurus Barisan Pemuda Adat serta  Badan Pengurus Harian AMAN Malut.

Penerapan Free, Prior,Informed and Concent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan,  masyarakat adat berhak menentukan apakah suatu proyek pembangunan dapat dilaksanakan atau ditolak atau mereka menentukan syarat-syarat untuk pelaksanaan proyek tersebut melalui pengambilan keputusan lewat musyawarah adat.

Hal-hal mengenai kegiatan yang menyebabkan penggusuran dan pemindahan dari  tanah atau wilayah mereka oleh proyek yang berdampak kepada tanah dan wilayah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pemanfaatan atau eksploitasi mineral, air dan sumberdaya lainnya harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat.

FPIC selama ini jarang dipakai sebagai sebuah resep keadilan sosial. Kelebihan FPIC adalah membuka peluang demokratisasi dalam pengambilan keputusan.  Karena perusahan yang berinvestasi di wilayah masyarakat adat harus menghormati dan menginformasikan secara jelas sejauh mana dampak ekologi, berapa jumlah tenaga kerja lokal, berapa lama proyek beroperasi. Ungkap Munadi

“Banyak contoh kasus  proyek tambang yang masuk ke- wilayah masyarakat adat namun tidak  pernah menerapkan mekanisme  FPIC, padahal masyarakatlah yang akan menerima dampak langsung dari aktifitas perusahan itu,” ungkap Munadi.

“Masyarakat adat dalam pengambilan keputusan harus lewat kelembagaan adat, pemetaan wilayah adat harus secepatnya direspon agar perjuangan hak-hak mereka  memiliki kekuatan hukum. Masyarakat adat bukan menjadi objek dalam pengambilan keputusan mereka harus di libatkan,” pungkas Munadi.

kelembagaan adat dan pemetaan wilayah adat sebagai bukti hukum keberadaan masyarakat adat sementara pemasangan plang adalah langka politik. Diskusi ini berakhir dengan tanya jawab.*** Supriadi Sudirman.

Isu Hutan Adat Bisa Picu Konflik Sosial

$
0
0

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya berjanji akan secepatnya berkoordinasi dengan koleganya di kabinet untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pengakuan hutan adat. “Masalah di lapangan sudah serius,” kata Balthasar ketika menerima pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Senin (15/7) di Jakarta.

Beberapa waktu lalu,  MK  mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusannya, hutan adat yang sebelumnya menjadi bagian dari hutan negara, harus dimaknai sebagai hutan hak.  Jadi, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Putusan itu menimbulkan eforia karena selama 14 tahun wilayah adat  diserobot atau dijadikan hutan produksi. Alhasil, di sejumlah daerah kini masyarakat menancapkan plang putusan MK itu di lahan perkebunan. Misalnya, masyarakat adat Pandumaan – Sipituhuta di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Mereka memasang plang bertuliskan Pengumuman Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta Bukan Lagi Hutan Negara Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuh plang itu ditancapkan di lahan konsesi PT Toba Pulp Lestari. Jika tidak ditangani secepatnya, saling klaim itu menjadi bibit konflik horisontal.

Balthasar berharap secepatnya dilakukan pembicaraan soal tapal batas wilayah masyarakat hukum adat.  Dia akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kehutanan. Dia mengakui sangat peduli dengan isu ini karena dirinya adalah anak kepala adat di salah satu suku di Papua.

Anggota Komnas HAM, Sandra Moniaga mengusulkan sejumlah instansi bertemu dan membuat pedoman bersama.  Jangan masing-masing membuat program serupa, misalnya inventarisasi masyarakat adat. “Bentuk satuan tugas untuk mempercepat penyelesaian kasus ini,” katanya.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan memaklumi aksi tancap patok yang dilakukan masyarakat adat. “Saya minta mereka untuk tidak merusak   patok atau plang nama perusahaan perkebunan  yang telah mendapat izin dari pemerintah,” katanya. Dia juga mewanti-wanti para sahabatnya di daerah untuk tidak melakukan kekerasan.

Abdon mengakui pihaknya sudah mensosialisasikan putusan MK itu kepada sejumlah perusahaan. Ada yang menerima, namun ada pula yang menolak. Bagi perusahaan yang taat aturan,  kata dia, putusan MK itu  mendorong kebijakan yang pasti.

Mereka rela lahan konsesinya berkurang dan diserahkan ke masyarakat adat asal tidak ada lagi klaim dan konflik.  Selama ini  mereka membayar uang untuk jasa keamanan ke polisi atau oknum TNI. Belum lagi memberi dana kepada oknum pejabat di daerah.  Ekonomi biaya tinggi ini, kata Abdon,  tidak disenangi pengusaha yang taat dan jujur.

Sebaliknya dengan pengusaha nakal yang cuma memburu rente. Mereka hidup dari ketidakjelasan aturan di sektor kehutanan. Menurut Abdon, sekitar 80 persen status lahan di Indonesia tidak jelas kepemilikan atau izinnya banyak yang tumpang-tindih.

Abdon meminta pemerintah secepatnya mengeluarkan instruksi Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK. “Harus ambil kepemimpinan secepatnya agar konflik tidak terjadi di daerah.”  Aturan itu juga penting, ujarnya, agar tidak ada orang yang mengaku-ngaku masyarakat adat dan mengklaim suatu lahan.

UNTUNG WIDYANTO

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/15/061496684

Penyerahan Peta Wilayah Adat oleh AMAN dan BRWA kepada Kementerian Lingkungan Hidup

$
0
0

Penyerahan Peta Wilayah Adat

Jakarta, 15 Juli 2013. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)  secara resmi menyerahkan peta wilayah adat yang sudah masuk daftar BRWA kepada Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Peta wilayah adat yang diserahkan berjumlah 324 peta wilayah adat dengan total luasan 2.643.261,09 Ha. Ini merupakan penyerahan peta tahap awal AMAN kepada BRWA menindaklanjuti kerjasama yang sudah disepakati AMAN-KLH pada tahun 2010 untuk meningkatkan peran masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Peta wilayah adat yang tersedia di BRWA yang dalam prosesnya telah difasilitasi baik secara langsung oleh JKPP, AMAN ataupun LSM pendukung masyarakat adat di Nusantara merupakan informasi penting untuk memperluas kerjasama dengan KLH dalam mendorong pemerintah daerah supaya melakukan inventarisasi dan regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sudah dilakukan oleh masyarakat adat secara turun-temurun sesuai amanat UU PPLH No. 32/2009 pasal 63 serta mendukung One Map Indonesia yang sedang dijalankan oleh pemerintah melalui UKP4 dan BIG.

Menurut Sekjen AMAN Abdon Nababan, Selama ini kerjasama antara AMAN dan KLH dalam menginventarisasi serta memetakan wilayah adat berikut pranata kearifan tradisional yang ada di-dalamanya, merupakan langkah maju.

“Bukan hanya dalam pelaksanaan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) saja, tetapi  juga strategi untuk mempercepat pelaksanaan Putusan MK No. 45/PUU-XI/2011 dan No. 35/PUU-X/2012 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah menegaskan bahwa kawasan hutan yang masih dalam status penunjukan, belum memiliki kekuatan hukum tetap dan hutan adat merupakan bagian dari wilayah adat (ulayat) yang statusnya bukan hutan Negara” papar Nababan.

Lebih lanjut, Sekjen AMAN mengharapkan agar KLH mengembangkan satu sistem pengelolaan informasi lingkungan hidup terpadu, bersifat lintas sektoral dan multi pihak, yang di dalamnya tersedia peta wilayah adat dan informasi dasar tentang kearifan tradisional pengelolaan lingkungan hidup  seluruh masyarakat adat di Indonesia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) siap bekerjasama lebih erat lagi dengan Pemerintah melalui KLH untuk memastikan keberadaan masyarakat adat yang diakui, dihormati dan dilindungi secara efektif sebagaimana diamanatkan UU PPLH.

Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam sambutannya menyampaikan bahwa AMAN telah melangkah lebih maju dengan menghasilkan  peta wilayah adat ini.  Menteri juga  mengucapkan terima kasih kepada AMAN dan BRWA yang telah melaksanakan identifikasi keberadaan MHA-verifikasi dan pemetaan wilayah adat di Indonesia.

“ Wilayah adat mestinya  dalam kondisi lestari, karena kearifan lokal dan  seluruh perangkat kepengurusan adat mengawalnya. Bagi Pak Menteri pekerjaan ini sangat serius, dan berkomitmen menindaklanjuti hasil pemetaan wilayah adat yang diserahkan oleh AMAN ke tingkat pembicaraan yang lebih tinggi, seperti melakukan kordinasi dengan kementerian terkait lainnya. Komitmen lain yang disampaikan oleh  menteri, agar proses indentifikasi dan verifikasi ini terus berlangsung dengan menggunakan kriteria dan metode yang  tepat. Masyarakat adat memiliki  pengetahuan tradisional yang perlu diidentifikasi dan diverifikasi, sejalan dengan UU NO 11  Tahun 2013 tentang  Pengesahan  Nagoya Protocol  yang telah  disahkan.  Database keberadaan MHA dan pengetahuan tradisional ini penting sebagai data dasar untuk menjalankan berbagai kebijakan. Seperti penetapan eko region, pemanfaatan  pengetahuan tradisional, perlindungan hak kekayaan intelektual ” lanjut pak Meteri.

KLH dengan AMAN telah mempunyai MoU, dengan demikian berarti KLH berkomitmen untuk berjuang bersama AMAN guna melakukan percepatan pengakuan terhadap masyarakat adat Indonesia, dengan angka pemetaan wilayah adat yang dimiliki BRWA. Mari kita dorong pemerintah daerah agar dapat melakukan percepatan pengakuan masyarakat adat di daerah mereka masing-masing, ujar Kepala BRWA, Kasmita Widodo. ***(Arifin Saleh).


Rapat Adat Pandumaan-Sipituhuta Terkait Pemetaan Ulang Hutan Kecamatan Pollung

$
0
0

 

Ruma Adat Batak

Pollung, Doloksanggul. Camat Pollung, Sumitro Banjar Nahor meminta seluruh desa wilayah barat Kec Pollung yaitu, Aek Nauli, Pancur Batu, Huta Paung, Huta Julu, termasuk Pandumaan-Sipituhuta, untuk memetakan ulang hutan kemenyan mereka serta menyebutkan nama pewaris yang berada di garis batas hutan adat tersebut. Meskipun pemetaan sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh Pansus DPRD Humbahas pada bulan Desember tahun 2011.

Untuk menyikapi permintaan camat tersebut komunitas adat Pandumaan-Sipituhuta mengadakan rapat pada tanggal 8 Juli 2013 yang berlangsung dari jam 20:00 s/d 23:00 di sekertariat perjuangan adat Pandumaan-Sipituhuta.

Dalam rapat tersebut warga mengemukakan pendapat dan pikirannya masing-masing, ada yang setuju dan ada menolak tegas.
Sementara itu Kepala Desa Pandumaan, Budiman Lumban Batu sudah sempat berjanji pada Camat Pollung untuk menyerahkan nama-nama di garis tapal batas tersebut, camat berjanji tidak akan mempersulit mereka. Namun Ketua Dewan Daerah AMAN Tano Batak James Sinambela bersama warga lain keberatan pada permintaan camat tersebut.  Adapun alasan keberatan pencantuman nama-nama, menurut Sinambela bahwa wilyah adat adalah sebuah kesatuan, bukan hak milik perseorangan yang bisa diperjual belikan. Dan hal tersebut jika dipenuhi bisa memicu konflik harisontal antar warga petani kemenyan yang berbatasan.

Kemudian untuk menanggapi permintaan Dirjen Bina Usaha Kehutanan saat berkunjung ke Pandumaan-Sipituhuta pada 29 Mei 2013 lalu yang meminta masyarakat adat Pandumaan-Sipituhuta untuk bermitra dengan TPL. Dalam rapat ini diputuskan bahwa kemitraan tersebut tidak mungkin terlaksana, karena pohon kemenyan tidak dapat hidup berdampingan dengan eucaliptus (pohon untuk bahan bubur kertas TPL).*** Lambok LG

Masyarakat Adat di Maluku Utara Laksanakan Putusan MK

$
0
0

Plangisasi Masyarakat Adat Sawai

Banyak wilayah adat di Maluku Utara kini dikepung perusahan tambang. Masyarakat adat semakin kesulitan mengakses hak mereka itu. Sumber – sumber kehidupan terancam hilang dan konflik agraria terus – menerus terjadi. Masyarakat adat bahkan terancam terusir dari tempat tinggal mereka.

Tugas pemerintah seharusnya melindungi masyarakat termasuk masyarakat adat, tapi  pemerintah justru lebih senang mengeluarkan izin – izin tambang di wilayah hutan adat tanpa memikirkan dampak buruk yang akan dialami oleh masyarakat adat di kemudian hari.
Berangkat dari situlah AMAN Malut melakukan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada komunitas masyarakat adat di Maluku Utara.

Sosialisasi ini dilakukan dari tanggal 21 Juni sampai 2 Juli 2013. Komunitas – komunitas yang di kunjungi antara lain Togutil Dodaga, Lolobata, Haleworuru, Sawai Kobe, Sawai Gemaf, Pnu Kya, Pnu Mesem, Hoana Pagu, Hoana Modole, Hoana Gura, Lolobata dan Sahu.
Sosialisasi bertujuan agar masyarakat adat tahu, bahwa hutan adat mereka selama ini telah dikuasai oleh negara. Hutan adat tersebut kini sudah kembali pada mereka dan mereka berdaulat atas hak tersebut.

”Sosialisasi putusan MK ini dimaksudkan agar masyarakat adat mengetahui bahwa hak – hak mereka atas hutan itu dilindungi secara konstitusional, sehingga siapapun yang akan berinvestasi di wilayah adat, harus memintah izin dan persetujuan masyarakat adat. Bukan surat sakti dari bupati atau gubernur, tapi kepada masyarakat adat” ungkap Ketua BPH AMAN Malut Munadi Kilkoda.

Habel Tukang Sangaji Modole mengatakan menyambut baik keputusan MK tersebut. Kami tidak akan pernah berhenti memperjuangkan hutan adat kami yang telah diputuskan oleh MK ”Kami bersyukur karena hutan adat kami diakui oleh MK dan bagi kami ini harus dihormati oleh pemerintah dan perusahan,” ujar beliau.

Konstantein Manikome, Kepala Desa Gemaf, dihadapan masyarakat adat Gemaf mengatakan hutan adat kami yang saat ini dikuasai oleh PT Weda Bay Nikel membuat kami tidak berdaya, bahkan kebun kami pun di eksploitasi. ”Putusan MK ini sangat penting bagi kami masyarakat adat untuk segera mengambil kembali hak kami. Kami akan pasang plang hutan adat ini dan kepada pihak – pihak seperti perusahan dan pemerintah untuk menghormati apa yang kami lakukan” tegasnya.

Melkianus Lalatang, salah satu tokoh masyarakat adat Sawai Kobe mengatakan, wilayah adat mereka yang saat ini dikuasai oleh PT Tekindo sudah dipasang plang hutan sejak putusan MK itu keluar. Plang yang dipasang itu dijaga terus–menerus dan tidak boleh siapapun termasuk perusahan dan pemerintah membukanya, karena itu hutan adat kami.

Masyarakat adat merespon keputusan dengan memasang plang hutan adat di dalam wilayah adat mereka. Tulisan dalam plang tersebut menyampaikan kepada pihak luar bahwa ada pemilik wilayah adat yang harus dihormati. ***Ubaidi Abdul Halim

Mulianya Hutan Kemenyan bagi Orang yang Bijaksana

$
0
0

Plangisasi Putusan MK

Arga do Haminjon Diangka na Bisuk Mar Roha

Sipituhuta 9 Juli 2013. Seiring perkembangan jaman, materi, pekerjaan serta status sosial seseorang saat ini adalah segalanya. Banyak masyarakat yang dulunya adalah anak desa pergi merantau dan mempunyai anak. Umumnya anak-anak yang lahir di perantauan tidak diajarkan lagi tentang adat istiadat atau silsilah keluarga sebagai jatidiri, akhirnya kehilangan nilai budaya masyarakat adat leluhurnya.

Namun berbeda dengan seorang perantau yang berinisial  J Lumban Gaol,  dia tinggal di ibukota dan bekerja pada sebuah lembaga non pemerintah yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Di tengah kesibukannya tersebut dia menyempatkan pulang kampung untuk melihat warisan orang tuanya yang sudah lama digarap oleh keluarga dekatnya.

Keturunan asli batak itu mengatakan perasaannya tidak dapat tenang  melihat keadaan Bonapasogit (kampung halaman)  yang saat ini sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah adat. Saat bekerja  dia terus teringat akan tombak haminjon (hutan kemenyan) warisan orang tuanya. Itulah alasan yang membuatnya pulang ke kampung halaman, demi melihat kondisi warisan tersebut. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pabrik bubur kertas (Toba Pulp Lestari) sangat meresahkan masyarakat adat di tanah batak.

Dalam perjalanan menuju  tombak haminjon pria jebolan jurusan musik IKJ ini mampir di lapo tombak atau warung kopi di hutan menunggu saudara partombak (penyadap  kemenyan)  yang paham betul lokasi hutan.  Setelah menunggu beberapa saat perjalanan ke hutan kemenyan dilanjutkan. Ditemani dua warga desa yang mengenal lokasi yaitu  Pak Siregar (A. Suwito ) serta pak Nainggolan ( A.Sandro) dengan jarak tempuh sekitar tiga jam berjalan kaki dan medannya berat menantang.

Ditengah perjalanan pria berambut gondrong ini diajak A. Suwito untuk beristrahat di sebuah sopo Pondok di tengah hutan dan di suguhi sebuah kopi panggang ( daun kopi Arabika yang dipanggang)  nikmat sekaligus membantu memulihkan tenaga sambil menikmati udara segar, membuat hati tenang.

Saat tiba di lokasi dia berkeliling mencari lokasi untuk menancapkan plang yang berisikan “ Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  No.35/PUU-X/2012”  hutan adat  Sipituhuta .

Dalam perjalanan pulang  bertemu dengan seorang petani kemenyan yang juga satu marga dengannya ,  berpesan supaya menjaga dan melestarikan hutan kemenyan karena selain mata pencaharian utama yang memliki nilai jual tinggi, tumbuhan ini juga sebagai ciri khas serta identitas masyarakat  yang tinggal disekitar kawasan hutan Kabupaten Humbang Hasundutan. *** Lambok LG

Inisiatif Mediasi Dewan Pers, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara & Tribun-Timur

$
0
0

AMAN, Dewan Pers dan Tribun-Timur

Jakarta 18 juli 2013. Pengaduan keberatan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kepada Dewan Pers atas sebuah tulisan Suku Polahi, Gorontalo, dimuat oleh Tribun-timur dan kompas.com. Menurut AMAN, tulisan tersebut dinyatakan telah melanggar kode etik jurnalistik dan beberapa pasal Undang-Undang Pers karena membuat stigma masyarakat adat negatif di dalamnya , dan itu secara tidak langsung merugikan masyarakat adat .

Untuk menyelesaiakan persoalan tersebut Pokja Pengaduan Dewan Pers mengundang para pihak yang terkait yaitu Grup Kompas.com, Tribun-Timur, dan AMAN. Pertemuan berlangsung 18 Juli 2013 di ruang Pertemuan Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, No. 32 -34, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut hadir Domu D. Ambarita Editing Manager Tribun-Timur dan Mina S Setra Deputi II Advokasi hukum dan politik PB AMAN menandatangi perjanjian kesepakatan perdamaian dengan satu kondisi, Tribun-Timur sebagai pihak ke-dua wajib memuat pernyataan maaf (dalam features news) dan AMAN sebagai pihak pertama (pengadu) wajib memberikan hak jawab yang dimuat dalam Tribun-Timur. Ke depan kedua belah pihak juga akan mengadakan kerjasama pembuatan guidelines untuk para jurnalis terkait berita-berita mengenai isu-isu Masyarakat Adat. Penandatangan disaksikan oleh Yosep Adi Prasetyo, Leo Batubara, pak Les (Pokja Pengaduan Dewan Pers) Domu D. Ambarita meyampaikan permintaan maaf  dan ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. “Pernyataan maaf secara langsung pada komunitas Suku Polahi juga sudah dilakukan oleh pihak Tribunnews,” papar Ambarita.

Mina Susana Setra didampingi oleh Simon Pabaras (Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara), Anto-Advokasi, Jacqueline Pham-infokom menyayangkan pihak Kompas.com tidak hadir dalam pertemuan penting bermuatan edukatif jurnalistik ini.***

Perda Malinau Nomor 10 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kapubaten Malinau

Viewing all 1659 articles
Browse latest View live